anwarsigit blog information

Tips Menonaktifkan NPWP Online Mudah & Praktis, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Tips Menonaktifkan NPWP Online Mudah & Praktis, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Tips Menonaktifkan NPWP Online Mudah & Praktis, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajakanwarsigit.com – Anda dapat menonaktifkan NPWP secara online untuk mempermudah proses penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Jadi, saat ini individu tidak perlu repot datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setiap warga negara Indonesia yang menjadi Wajib Pajak (WP) wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Salah satu tujuannya adalah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) atas pembayarannya kepada negara.

Namun, bagi kelompok masyarakat yang sampai saat ini belum memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, dapat mengajukan penonaktifan NPWP. Aplikasi ini dapat dibuat baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Tentu saja, sebagian besar dari kita percaya cara yang berguna harus menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak. Tenang saja, Jaka punya data cara menonaktifkan NPWP di web yang bisa kamu lihat di sini.

Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada warga negara (WP) sebagai sarana administrasi penilaian. NPWP digunakan sebagai identitas dalam melengkapi hak dan kewajiban pengeluaran.

Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan penilaian wajib mendaftar di tempat kerja Direktorat Jenderal Pajak.

NPWP terdiri dari 15 digit dengan 9 digit pertama sebagai kode warga negara dan 6 digit berikutnya sebagai kode administrasi penilaian. Kode ini menjamin bahwa informasi penilaian seseorang tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Seperti KTP dan SIM, NPWP merupakan identitas untuk keperluan administrasi pembebanan. NPWP wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia dan orang asing yang menjadi Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.

NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP Pribadi diberikan kepada setiap orang yang telah membayar di Indonesia dan NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang telah membayar di Indonesia.

Ada perbedaan tarif pengeluaran bagi yang memiliki dan tidak memiliki NPWP. Misalnya, jika Anda tidak memiliki NPWP, maka tarif biaya yang dikenakan adalah 20% lebih tinggi dari NPWP warga negara.

Meski fungsi dan manfaatnya sangat vital, apalagi bagi yang sudah memenuhi persyaratan, ternyata masih banyak yang belum memiliki NPWP. Jika Anda salah satunya, simak artikel cara mudah membuat NPWP dari Jaka di bawah ini.

Cara Menonaktifkan NPWP Onlin

Bagi sebagian orang mungkin tidak memiliki tenaga untuk menghadapi proses penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara langsung di KPP. Untungnya, penonaktifan NPWP juga dapat dilakukan di web.

Berikut langkah-langkah menonaktifkan NPWP secara online:

  1. Isi formulir penghapusan NPWP di laman Ditjen Pajak pada tautan ini.

  2. Gulir ke bawah laman untuk menemukan file Formulir Penghapusan NPWP.xls (format Excel).

  3. Unduh dan isi, lalu unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di tautan ini.

  4. Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email.

  5. Jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.

  6. Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Kategori Wajib Pajak yang Boleh Menonaktifkan NPWP

Tidak setiap orang dapat menghapus atau menonaktifkan NPWP, karena mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Wajib Pajak yang diperbolehkan untuk menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

  • Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.

  • Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

  • Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP.

  • Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

  • Wajib pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban pajak penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya.

  • Wanita yang memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.

  • Wanita menikah yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami.

Persyaratan Dokumen untuk Menonaktifkan NPWP

Wajib Pajak yang ingin menonaktifkan NPWP diharapkan melampirkan dokumen tertentu sebagai persyaratan. Dokumen yang diharapkan berubah seperti yang ditunjukkan oleh kandidat sekitar saat itu. Berikut rinciannya:

  • WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.

  • WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

  • Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.

  • WP dengan NPWP ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki

  • WP perempuan yang sudah menikah: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

  • WP Badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akhir Kata

Cara menonaktifkan NPWP online dapat menjadi solusi bagi Anda yang ingin menghapus NPWP dengan mudah dan cepat. Saat ini, Anda tidak perlu repot mengunjungi kantor dinas secara langsung.

Ketika TIN dinonaktifkan, Anda akan menjadi warga negara yang tidak kuat. Sebelum menonaktifkan, periksa nomor NPWP Anda di web dan ingat untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, oke!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *