anwarsigit blog information

Di Bawah ini Pengertian Tentang Haji

anwarsigit.com – Kegiatan pusat perjalanan dimulai pada tanggal delapan Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (diam) di Padang Arafah pada tanggal sembilan Zulhijah, dan diakhiri dengan lempar jumrah pada tanggal sepuluh Zulhijah. . Masyarakat Indonesia juga umumnya disinggung sebagai Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bertepatan dengan festival perjalanan ini.

Pengertian Haji

Haji merupakan rukun Islam kelima setelah akidah, permohonan, zakat dan puasa. Haji adalah ritual tahunan yang dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia yang mampu (materi, fisik, dan ilmiah) untuk mengunjungi dan melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada waktu yang dikenal sebagai musim haji (perpanjangan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan melakukan umrah kapan saja.

Menurut bahasa, haji (Arab), berarti mengunjungi, melakukan perjalanan, atau menuju ke suatu daerah tertentu.

Sebagaimana ditunjukkan oleh isti’lah secara syara’, haji berarti mengunjungi Ka’bah (Baitullah) di Mekah pada waktu tertentu, kemudian dibarengi dengan perbuatan tertentu pula. (Matdawam, 1986: 20)

Sementara itu, menurut KBBI, haji merupakan rukun Islam kelima (komitmen ibadah) yang harus dilakukan oleh umat Islam yang dapat mengunjungi Ka’bah dalam perjalanan panjang haji dan melakukan praktik haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf.

Pentingnya haji yang dijelaskan di atas adalah sesuai dengan makna dari ekspresi Allah SWT.

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا ( البقرة : 125)

 “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman.” (Q.S. Al-Baqarah : 125).

Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu mengatur biayanya, wajib sekali dalam bulan purnama. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai haji wajib telah dirujuk dalam Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ (pengaturan para ulama).

Dasar Hukum Haji

  1. Dalil Al-Qur’an

Allah SWT mewajibkan untuk melaksanakan ibadah haji sekali seumur hidup, jika sudah mampu.

Allah berfirman:

وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً (ال عمران : 97)

 “Mengerjakan haji merupakan kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Q.S. Ali Imron: 97)

Ada juga dasar kewajiban haji dan umroh.

Allah berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ (البقرة : 196)

“Sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah.” (Q.S. Al-baqarah : 196).

  1. Dalil As-Sunnah

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya:

Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya,mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Hurairah r.a, ia berkata,

« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

“Rasulullah SAW. berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah SAW lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan “iya”, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim).

  1. Dalil Ijma’

Para ulama juga sepakat bahwa haji diwajibkan khusus bagi mereka yang mampu menanggung biayanya. Bahkan haji wajib diingat untuk kasus al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (tanpa diketahui siapa pun komitmennya) dan mereka yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.

READ ALSO :   Seberapa Penting Peran Mengenai Akuntansi Dalam Bisnis?

Haji merupakan rukun Islam keempat, wajib bagi setiap muslim yang siap untuk mewujudkannya.

Jenis Ibadah Haji

Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.

  • Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan Ifrad ibadah haji disebut ketika seseorang bermaksud untuk mengisolasi, baik mengisolasi atau memisahkan Umrah Haji. Dalam hal ini, didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, saat mengenakan ihram di miqat nya, yang berniat haji pertama. Jika ibadah haji selesai, maka orang tersebut memakai ihram kembali untuk melakukan umrah.
  • Haji tamattu’, memiliki rasa menyenangkan atau bersantai dengan melakukan ‘umrah di bulan sebelumnya-bulah haji, bertahallul lain. Kemudian memakai ihram lagi untuk haji, pada tahun yang sama. Tamattu ‘juga bisa berarti mempraktekkan agama mereka di bulan dan pada tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu kembali ke negara asal mereka.
  • Haji qiran, menggabungkan cara, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud di sini adalah untuk menyatukan atau berihram menyekaliguskan untuk Haji dan Umrah. Haji Qiran dilakukan sambil gaun ihram sejak miqat makani dan menerapkan semua pilar dan haji wajib sampai selesai, meskipun mungkin memakan waktu. Menurut Abu Hanifah, melakukan haji Qiran, berarti melakukan dua dan dua sa’i tawaf.

Syarat-Syarat dalam Haji

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Mampu atau kuasa

Rukun-Rukun dalam Haji

Dalam hal, ini jika salah satu rukun Haji tidak dilaksanakan, maka Hajinya tidak sah dan tidak dapat ditebus dengan Dam (diganti dengan menyembelih binatang Qurban). (Matdawam, 1986:38)

  • Ihram disertai Niat

(Baju Ihram), yaitu baju terdiri dari dua helai bahan yaitu lk. 21/2 meter tanpa jahitan. Bahannya bisa kain mori, handuk, belacu, dll. Selanjutnya bahan paling afdhal putih (tanpa warna dan gambar). Cara penggunaan: satu lembar diikat di pangkal sebagai penutup alat kelamin dan selembar lainnya disampirkan di badan dengan kepala terbuka.

Bagi wanita cukuplah memakai pakaian standar yang bersih (afdhal putih), dan tidak boleh menutup wajah dan telapak tangan (seperti berdoa dengan memakai rukuk).

Niat haji dalam hal ini dapat di kategorikan menjadi 3 macam yaitu:

  • 1) Haji Ifrad yaitu: (mendahulukan haji dari pada umroh), berihram dengan niat untuk haji saja. Dengan mengucapkan niat

لَبَّيْكَ اللهُمَّ حَجًّا

“Ya Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk menunaikan Haji”

  • 2) Haji Qiran yaitu:(melaksanakan haji sekaligus umrah), berihram dengan niat untuk menunaikan ibadah haji dan umah. Dengan mengucapkan niat

لَبَّيْكَ اللهُمَّ حَجًّ وَعُمْرَةً

“Ya Allah ini saya datang menyambut seruan-Mu untuk menunaikan ibadah Haji dan Umrah”

  • 3) Haji tamattu’ yaitu: (mendahulukan umrah dari pada haji), berihram dengan niat untuk menunaikan umrah terlebih dahulu baru kemudian haji.
  • Wukuf di Padang Arafah

Adapun waktunya, mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjjah.

  • Thawaf di Baitullah

Thawaf artinya mengelilingi Baitullah.  Adapun syarat-syarat thawaf, yaitu:

  1. Menutup aurat.
  2. Suci dari hadats kecil dan besar.
  3. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis.
  4. Thawaf dimulai dari Hajar Awsad dan di akhiri di sana juga.
  5. Ketika thawaf, hendaklah ka’bah berada di sebelah kiri.
  6. Ketika thawaf, hendaklah sebelah luar ka’bah dan hajar Isma’il, supaya tidak tersentuh dan thawaf menjadi sah.
  7. Ketika thawaf, hendaklah dalam lokasi Masjidil Haram.
  8. Thawaf dikerjakan sebanyak 7 kali.
READ ALSO :   Tips Cara Download Videoder Latest Version 2022

Macam-macam Thawaf, antara lain:

  1. Thawaf Umrah

Umrah adalah andalan, selesai ketika jemaah tiba di Mekah dari miqat (tempat ihram) dan dalam keadaan ihram.

  1. Thawf Ifadhah

Salah satu rukun haji adalah Tawaf Ifadhah, yang dilakukan setelah jemaah haji berada di Mina untuk membuang jumrah, kemudian kembali ke Mekah.

  1. Thawaf Qudum

Thawaf ini adalah sunnat, dikerjakan bagi orang yang melaksanakan haji ifrad.

  1. Thawaf Tathawwu’ (thawaf tahiyat)

Thawaf ini adalah sunnat, dikerjakan setiap kali masuk masjidil Haram.

  1. Thawaf wada’

Artinya thawaf perpisahan, dikerjakan ketika akan meninggalkan masjidil haram untuk kembali ke tanah air.

  • Sa’i antara Shafa dan Marwah

Diakhiri dengan bergantian antara bukit Safa dan Marwah tujuh kali dengan berjalan kaki. Namun bagi yang sakit atau tidak layak jalan (tua) diperbolehkan menggunakan kursi roda, becak, dll.

  • Bercukur untuk Tahallul

Potong di suatu tempat sekitar tiga lembar. Untuk wanita, sampai memotong ujung rambutnya, dan juga tidak kurang dari tiga potong. Jika hal ini telah dilakukan, maka berbagai larangan selama masa memakai pakaian ihram untuk haji dan umrah telah diizinkan atau dilegitimasi (tahallul), kita bisa mengganti pakaian ihram dengan pakaian biasa.

  • Tertib (berturut-turut)

Semua rukun haji dan umrah, hendaklah dikerjakan secara tertib atau berurutan, dari awal sampai akhir.

Wajib Haji

  1. Berpakaian Ihram dari miqat.
  2. Bermalam di Muzdalifah.
  3. Bermalam di Mina (Muna).
  4. Melontar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah.
  5. Tidak melakukan perbuatan yang diharamkan pada waktu ihram.

Sunnah-Sunnah dalam Haji

  • Mandi untuk Ihram
  • Shalat sunnah ihram 2 raka’at
  • Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram
  • Membaca Talbiyah
  • Bermalam di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah
  • Bermalam di Arafah pada siang dan malam
  • Berhenti di Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah)
  • Berpakaian ihram yang serba putih

Manasikh Haji

1. Di Mekkah (delapan Dzulhijjah), menggosok dan mandi, memakai kain ihram, berdoa sunnah ihram dua rakaat, berniat haji, pergi ke Arafah, membaca talbiyah, sholat dan sholat.

2. Di Arafah, ketika memasuki Arafah berdoa, dan melakukan wukuf, (sembilan Djulhijjah).

Sebagai salah satu rukun haji, seorang perintis harus berada di Arafah pada tanggal sembilan Dzulhijjah meskipun sebentar, kesempatan ideal untuk wukuf dimulai sekitar sore hari pada tanggal sembilan Dzulhijjah hingga fajar pada tanggal sepuluh Dzulhijjah, Berangkat ke Muzdalifah setelahnya. Maghrib, Tidak terlalu lama (mabit) di Muzdalifah sampai setelah jam 12 malam, Sholat saat berangkat dari Arafah.

3. Di Muzdalifah (malam kesepuluh Djulhijjah), mohon dan Mabit, khususnya berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat 12 PM sambil mencari 49 atau 70 kerikil untuk melemparkan jumrah kemudian Menuju ke Mina.

4. Di Mina, minta, lempar jumroh dan habiskan malam (mabit) pada jam lempar jumroh, yang dilakukan secara khusus:

  • melontar jumroh Aqobah, waktunya setelah tengah malam, pagi dan sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah.
  • melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir matahari.
  1. Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil.
  2. Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul (awal).Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah gugur, kecuali menggauli istri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah kalau ada kesempatan akan pergi ke Mekkah untuk thawaf  Ifadah dan sa’i tetapi harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
  3. Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah secara berurutan, terus ke Mekkah, ini yang dinamakan naffar awal.
  4. Bagi jama’ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke Mekkah. itulah yang dinamakan naffar Tsani.
  5. Bagi jama’ah haji yang belum membayar dam harus menunaikannya disini dan bagi yang mampu, harus memotong hewan qurban.
READ ALSO :   Bocoran Harga dan Spesifikasi Hp Nokia 5300 5g

5. Kembali ke Mekah, Thawaf Ifadah, dan Thawaf Wada, setelah itu rombongan awal jamaah. bisa kembali ke negaranya.

Persoalan-persoalan Kontemporer Haji

Ada masalah haji saat ini yang mungkin tidak boleh dilewatkan bagi umat Islam, di antaranya:

  1. Haji tidak lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang Muslim yang ingin menjauhkan dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba, maka seorang Jama’ah haji pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak mulai pendaftaran harus lewat perbankan,
  2. Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab,

Muslim Indonesia sebagian besar penganut Syafi’iyyah, di mana kontak kulit antara pria dan wanita dapat mendiskreditkan mandi, sementara dalam kondisi haji, sekitar 2 juta orang dari seluruh dunia berkumpul di Mekah, itu sangat menantang. untuk menghindari kontak kulit. , maka cara yang ditempuh adalah Intiqolul Madzhab.

  1. Penundaan masa haidl bagi wanita

Pada dasarnya ada dua faktor yang melatarbelakangi wanita menggunakan obat-obatan untuk melancarkan siklus haid, yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan di luar ibadah.

  1. Permasalahan miqod,

ada 2 macam miqot, yaitu : Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah. Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat:

  • Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah.
  • Al Juhfah, miqot penduduk Syam.
  • Qornul Manazil (As Sailul Kabiir).
  • Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman.
  • Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot penduduk Iraq

Bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.

Beberapa jamaah haji dari negara kita, menerima bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka tidak berniat untuk ihram ketika di pesawat ketika mereka melewati miqot, tetapi dia tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah penilaian mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukan miqot. Selain itu, jika mereka dari Indonesia yang berada di sebelah timur Arab Saudi, berarti mereka akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum memasuki Jeddah, mungkin mereka akan melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *