anwarsigit.com – Pengertian Norma Hukum dan Sosial, Fungsi, Jenis, Macam, Ciri dan Contoh: Norma hukum adalah ketentuan atau aturan yang dibuat oleh lembaga yang disetujui dan norma sosial adalah kebiasaan yang sering menjadi tolak ukur perilaku dalam kelompok masyarakat
Pengertian Norma Hukum
Kata standar berasal dari bahasa Belanda standar yang artinya kaidah, standar, atau aturan. Dalam Kamus Umum Hukum, kata baku atau standar diberi arti, bila ragu-ragu, yaitu pembantu, pembantu bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertindak dalam masyarakatnya.
Norma adalah bentuk asli dari nilai-nilai sosial dalam masyarakat yang halus, yang memiliki aturan dan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Norma-norma ini mengontrol keberadaan manusia dalam masyarakat. Dalam standar tersebut terdapat aturan dan pedoman hidup tentang baik dan buruk, beruntung atau malang, pantas atau tidak pantas, yang harus dipatuhi oleh anggota masyarakat. Jika standar disalahgunakan, pelanggar akan dihukum.
Norma memiliki kemampuan dan kekuatan yang mudah diingat orang lain untuk setuju dengan aturan yang sesuai. Jadi, secara sederhana norma adalah aturan yang mengandung sanksi. Pengembangan norma didasarkan pada kebutuhan untuk terciptanya hubungan yang serasi, serasi, dan serasi di antara anggota masyarakat.
Norma yang sah adalah ketentuan atau aturan yang dibuat oleh lembaga yang disetujui yang bersifat memaksa dan membatasi. Standar ini dibuat untuk menjaga kepentingan masyarakat dan sebagai tuntutan dalam kehidupan bermasyarakat
Proses pembentukan norma hukum Dalam masyarakat, meskipun ada norma yang harus dijaga keseimbangannya, norma sebagai pedoman perilaku sering disalahgunakan atau tidak dipatuhi. Oleh karena itu, norma hukum ditetapkan sebagai perjanjian/aturan tertulis yang memiliki sanksi dan perangkat persyaratan.
Ciri dan Unsur Norma Hukum
Ciri Norma Hukum
Norma-norma hukum memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan norma lainnya, adapun ciri-ciri norma hukum adalah sebagai berikut :
- Dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang – Suatu negara tentunya memiliki aturan-aturan dalam bentuk norma hukum. Misalnya di Indonesia, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memegang kekuasaaan dalam membentuk UU (Undang-Undang)
- Proses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu – Pembuatan norma hukum harus mengikuti tata cara tertentu yang telah disepakati, tata cara pembuatan UU di Indonesia diatur dalam Pasal 20, 21, dan 22 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dan UU No.10 Tahun 2004.
- Mengikuti hierarki tertentu – Hierarki disini mengartikan bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis dimana norma hukum yang lebih rendah bersumber dari norma hukum yang lebih tinggi.
- Terdapat aturan yang mengatur pergaulan hidup manusia – Untuk mengatur warga negaranya, pemerintah membuat aturan tertulis berupa norma hukum. Aturan ini mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya maupun antar warga negara. Selain itu juga terdapat hukum tidak tertulis yang hanya berlaku di daerah tertentu saja.
- Peraturannya bersifat memaksa – Norma hukum bersifat memaksa artinya norma ini harus dipatuhi tanpa kecuali oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum norma tersebut.
- Disertai sanksi yang tegas dan memaksa – Agar norma hukum dipatuhi maka diberikan sanksi yang tegas dan memaksa bagi para pelanggarnya seperti denda, penjara, bahkan hukuman mati.
Unsur Norma Hukum
Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:
- Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
- Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
- Aturan itu bersifat memaksa.
- Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.
Klasifikasi Norma Hukum
Klasifikasi Pengelompokkan norma hukum
- Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
- hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
- hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).
- Ditinjau dari segi isi aturannya
- hukum material: berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
- hukum formal: berisi aturan tentang cara penerapan hukum material. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata
- Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
- hukum nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll
- hukum internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional
- Ditinjau dari segi saat berlakunya
- hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum constitutum (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”
- hukum constituendum. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
- hukum asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Klasifikasi Perihal Norma Hukum
Norma atau aturan adalah pelembagaan nilai baik dan buruk sebagai aturan yang mengandung kebolehan, nasehat dan perintah. Norma adalah ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang yang berhubungan dengan orang lain atau dengan lingkungannya. Pada gilirannya, norma dicirikan sebagai ukuran atau tolak ukur seseorang untuk bertindak atau bertindak dalam masyarakat, sehingga pusat dari suatu standar adalah setiap aturan yang harus dipatuhi.
Dalam bukunya “Mengenai Aturan Hukum”, Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka berpendapat demikian, aturan adalah standar atau ukuran atau pedoman untuk bertindak atau bertindak dalam kehidupan. Jika dilihat dari esensinya, teknik adalah perincian suatu pandangan (oordel) terhadap cara bersikap atau sikap kegiatan.
Jika dilihat dari segi derivasinya, kata standar sendiri berasal dari bahasa latin, sedangkan teknik berasal dari bahasa arab. Norma berasal dari kata nomos yang berarti layak dan kemudian dipersempit maknanya menjadi standar yang halal. Sedangkan kaidah dalam bahasa Arab qo’idah berarti takaran atau ukuran penghargaan. Jika dirinci pengertian norma atau aturan sebagai pelembagaan, maka aturan atau norma dimaksud dapat memuat:
- Kebolehan atau yang dalam bahasa arab disebut ibahah, mubah.
- Anjuran positif untuk melakukan sesuatu atau dalam bahasa arab disebut sunnah.
- Anjuran negatif untuk tidak mengerjakan sesuatu atau dalam bahsa arab disebut makruh.
- Perintah positif untuk melakukan sesuatu atau kewajiban (obligattere)
- Perintah negatif untuk tidak melakukan sesuatu.
Dalam teori yang dikenal dalam dunia barat, norma-norma tersebut biasanya hanya digambarkan atas tiga macam saja yaitu, obligattere, prohibere, permittere. Akan tetapi di Indonesia dengan meminjam teori hukum fiqih, menurut Profesor Hazairin, norma terdiri atas lima macam, yaitu:
- Halal atau mubah (permittere)
- Sunah
- Makruh
- Wajib (obligattere)
- Haram (prohibere)
Dalam sistem pertunjukan Islam, kelima prinsip ini sama-sama disinggung sebagai norma agama. Namun jika diklasifikasikan, ketiga sistem norma agama (dalam pandangan yang ketat) sistem norma hukum dan sistem norma moral (toleransi) dapat dibedakan satu sama lain. Norma moral dapat dikatakan hanya menyangkut aturan mubah (permittere), sunnah dan makruh adil, sedangkan norma halal dihubungkan dengan aturan boleh (permittere, mogen) kewajiban atau perintah (obligattere, gebot) dan larangan (prohibere, verbod).
Aturan toleransi yang dipahami sebagai etika dalam perspektif terbatas harus dipahami sebagai metode yang muncul dalam kehidupan pribadi (kehidupan batin). Oleh karena itu, strategi seperti itu disebut juga dengan keadilan pribadi.
Norma-norma yang sah dapat dibingkai secara tertulis atau tidak tertulis oleh lembaga-lembaga yang disetujui untuk membentuknya, sedangkan norma-norma moral, adat istiadat, agama, dan lain-lain, terjadi secara tidak tertulis tetapi berkembang dan tercipta dari kebiasaan-kebiasaan yang tercipta dalam masyarakat.
Aturan atau norma yang sah memiliki sumber legitimasi dan sumber kekuasaan yang membatasi keberadaan standar hukum yang lebih tinggi, yang dijelaskan dalam aturan hukum yang lebih rendah, yang dilakukan oleh badan yang memiliki wewenang dan kekuasaan yang memiliki pilihan untuk menjatuhkan akibat atau sanksi atas pelanggaran norma hukum, di luar kehendak orang tersebut. Jadi ada alat kemampuan untuk mengotorisasi persetujuan norma-norma yang sah.
Menurut perspektif awal, sesuai dengan perkembangan positivisme, hukum dan ketertiban adalah keinginan pemegang kekuasaan, yang dituangkan dalam undang-undang. Demonstrasi kehendak atau kehendak yang direncanakan sebagai suatu standar, untuk menjadi sah, memerlukan adanya suatu badan yang mempunyai kekuasaan atau wewenang untuk itu, sebagaimana dalam banyak kasus dikatakan bahwa “tidak ada dasar tanpa seorang imperator, tidak ada perintah tanpa komandan.
Namun, aturan atau norma peraturan adat dan adat istiadat, sebagaimana telah menjadi kenyataan dalam pengalaman kita sendiri, sama sekali berbeda norma dalam hal asal-usulnya. Dia dikandung dan diciptakan dalam kehidupan sosialnya sendiri, yang dimanifestasikan dalam keputusan primus antara pares dalam penyelesaian perselisihan yang diajukan kepadanya. Hukum tidak dibuat secara artifisial tetapi ditemukan dalam relung jiwa kerabatnya.
Jenis dan Fungsinya Norma Hukum
Hans Kelsen mengemukakan bahwa ada dua sistem standar, yaitu sistem standar statis (nomostatika) dan sistem standar unik (nomodinamika).
Sistem standar statis adalah sistem yang melihat ‘isi’ standar. Seperti yang ditunjukkan oleh sistem standar statis, standar yang sah dapat dibawa ke dalam norma-norma tertentu. Sistem standar yang unik adalah sistem standar yang dilihat dari institusi suatu standar.
Perbedaan Norma Hukum dan Norma Lainnya
Diantara perbedaanya adalah sebagai berikut:
- Suatu norma hukum itu bersifat heteronom, dalam arti bahwa norma hukum itu datangnya dari luar diri seseorang. Sedangkan norma hukum lainnya bersifat otonom, dalam arti norma itu datangnya dari dalam diri seseorang.
- Norma hukum dapat didekati dengan sanksi pidana maupun sanksi secara fisik, sedangkan norma lainnya tidak dapat didekati oleh sanksi pidana maupun pemaksa secara fisik.
- Dalam norma hukum sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksankan oleh parat negara misalnya polisi, jaksa, hakim, sedangkan terhadap pelanggaran norma-norma lainnya sanksi itu datangnya dari diri sendiri, misalnya ada perasaan bersalah, perasaan berdosa.
Norma Hukum Umum-Individual dan Norma hukum Abstrak-Konkreet
Norma Hukum Umum dan Individual
Standar yang sah secara keseluruhan adalah standar yang sah yang ditujukan untuk individu umum dan bukan khusus (alamatnya). Umum di sini dapat berarti suatu standar yang diperuntukan bagi semua orang. Standar yang sah ini sering direncanakan dengan, siapa pun, setiap orang, setiap warga negara, dan sebagainya.
Norma keabsahan individu adalah norma hukum yang dipusatkan pada seseorang tertentu, beberapa individu atau banyak individu, sehingga norma hukum individu dapat direncanakan sebagai berikut: Sopir bus kota Mayasari Bakti yang menempuh studi Blok M – Rawamangun yang bekerja dari pukul 07.00 sampai dengan 08.00 pagi 1 Oktober 2006 … dan seterusnya
Norma Hukum Abstrak dan Norma Hukum Konkret
Norma hukum yang abstrak adalah norma yang sah yang melirik tindakan seseorang yang tidak memiliki batasan dalam arti yang tidak substansial. Standar hukum yang abstrak ini merumuskan suatu kegiatan secara abstrak. Standar halal substansial adalah standar halal yang melihat tindakan seseorang lebih asli (konkret).
Dari ciri-ciri norma hukum yang bersifat individual-umum dan norma-norma yang sah secara abstrak-konkret, terdapat empat kombinasi dari norma-norma tersebut, yaitu:
- Norma hukum umum-abstrak
- Norma hukum umum-konkret
- Norma hukum individula-abstrak
- Norma hukum individula konkret
Norma hukum umum-abstrak
Adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannya masih bersifat abstrak. Dapat dirumuskan sebgai berikut:
- Setiap warga negara dilarang mencuri
- Setiap orang dilarang membunuh sesemanya
Norma hukum umum-konkret
Merupakan standar yang sah yang diperuntukan bagi orang-orang pada umumnya dan tindakan tertentu. Dapat direncanakan sebagai berikut: Setiap orang dilarang membunuh orang Badu dengan parang
Norma hukum individul-abstrak
Merupakan standar yang sah yang diperuntukan bagi seseorang atau orang tertentu dan tindakannya bersifat abstrak (belum konkrit). Terbentuk sebagai berikut: Si Badu yang berdomisili di Jl. Flamboyan No 21 Jakarta dilarang mencuri
Norma hukum individul-konkret
Merupakan standar yang sah yang diperuntukan bagi seseorang secara khusus atau orang-orang dan tindakannya bersifat konkrit. Dijelaskan sebagai berikut: Si Badu, berumur 20 tahun, dilarang merokok di tempat kerja tempatnya bekerja.
Norma Hukum Tunggal dan Norma Hukum Berpasangan
-
Norma hukum tunggal
Standar sah tunggal adalah standar hukum yang berdiri sendiri dan tidak dibuntuti oleh standar hukum lain, sehingga isinya hanyalah permintaan tentang bagaimana seseorang harus bertindak atau bertindak. Ilustrasi definisi: Anda harus berempati.
Norma hukum berpasangan
Adalah norma hukum yang terdiri atas dua norma hukum, yaitu norma hukum sekunder naorma hukum primer.
-
Norma hukum primer
Merupakan standar yang sah yang berisi aturan/standar tentang bagaimana seharusnya seseorang bertindak dalam masyarakat. Biasanya direncanakan: jangan mencuri, jangan menganiaya orang lain.
-
Norma hukum sekunder
Adalah standar yang sah yang memuat tata cara pemeliharaannya jika standar hukum yang hakiki tidak dipenuhi atau dipatuhi. Standar hukum sekunder ini berisi sanksi bagi seseorang yang tidak menyetujui ketentuan dalam standar hukum esensial. Biasanya dibentuk dalam kalimat, Anda harus dihukum karena mencuri, Anda harus dihukum dengan batas 10 tahun penjara.
Norma Hukum Peraturan Perundang undangan
Menurut D.W.P Ruiter, dalam kepustakaan di Eropa Kontinental, yang di maksud peraturan perundang undangan mengandung tiga unsur:
- Norma hokum (rechtsnorm)
Sifat norma hukum dalam peraturan perundang undangan dapat berupa:
- Peeintah ( gebod)
- Larangan (verbod)
- Pengizinan (toestemming)
- Pembebasan (vrijstelling)
- Berlaku ke luar (naar buiten warken)
Itulah yang diutarakan ruiter, dalam peraturan perundang-undangan terdapat tradisi yang ingin membatasi pemanfaatan norma hanya bagi mereka yang dikucilkan dari organisasi pemerintahan. Norma yang mengatur hubungan antara bagian-bagian organisasi otoritas publik dianggap bukan norma yang sebenarnya, dan hanya dianggap sebagai norma organisasi. Oleh karena itu, norma hukum orang tua dalam peraturan perundang-undangan selalu disebut “materi ke luar”.
Bersifat umum dalam arti luas (algemeenheid in ruimezin)
Dalam hal ini terdapat perbedaan antara norma umum dan norma individu, hal ini harus terlihat dari sapaan yang dimaksudkan, yaitu ditujukan kepada “setiap orang” atau kepada “individu tertentu”, serta antara norma yang abstrak dan substansial jika dilihat dari hal-hal itu mengatur. apakah akan mengarahkan acara yang tidak pasti atau mengelola acara tertentu.
Menurut Ruiter, sebuah norma, (termasuk norma hukum) mengandung unsur-unsur berikut:
- Cara keharusan berperilaku (modus van behoren)
- Seorang atau sekelompok orang (normadressat) disebut subyek norma.
- Perilaku yang dirumuskan (normgedrag) disebut obyek norma
- Syarat-syaratnya (normcondities) disebut kondisi norma.
Contoh Norma Hukum
Pembunuhan adalah masalah sosial di masyarakat dan di seluruh dunia. Pembunuhan mungkin merupakan masalah kebebasan dasar yang paling serius dan merupakan demonstrasi yang sangat keji. Pembunuhan bisa terjadi karena berbagai faktor seperti didorong oleh dendam, masalah psikologis, kesungguhan dan keterbatasan.
Maraknya tindakan pembunuhan di masyarakat seperti mutilasi, pencurian mayat untuk diambil organnya atau menjual bagian tubuh seperti rambut.
Dalam agama pembunuhan adalah sesuatu yang sangat dilarang untuk dilakukan dan merupakan demonstrasi yang sangat dilarang untuk dilakukan. Orang yang membunuh harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat. Untuk itu individu harus dinasihati untuk tidak melakukan pembunuhan.
Cara-cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindakan pembunuhan adalah dengan memperbanyak keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, ikut serta dalam kegiatan-kegiatan sosial, serta menumbuhkan dan memperbanyak surat menyurat dalam bersosialisasi. Masyarakat dan pemerintah juga dapat berpartisipasi dengan memimpin berbagai kegiatan usaha kepada masyarakat tentang pentingnya menghargai individu.
Mengubah sikap di masyarakat tentang cara hidup yang benar dengan mulai menghargai diri sendiri dan kemudian mencintai orang lain.
Pengertian Norma Sosial
Norma adalah aturan hidup yang ada dalam masyarakat sebagai komponen pembatas dan kontrol manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan ditaatinya norma-norma tersebut, maka kehidupan bermasyarakat mutlak akan ada selaras dengan ketahanan yang tinggi. Untuk mendukung tercapainya nilai-nilai yang dianut, tentunya diperlukan norma sebagai aturan perilaku.
Norma adalah bermacam-macam pendapat tentang bagaimana seharusnya manusia bertindak dan bahkan perlu bertindak secara tepat agar keniscayaan dan kepatutan itu menjadi terbiasa dan kemudian diturunkan dari zaman ke zaman untuk memahami kaidah-kaidah hidup dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Norma sosial adalah kebiasaan yang sering menjadi tolak ukur perilaku dalam kelompok masyarakat dan batas-batas lokal tertentu. Norma akan tercipta seiring dengan pemahaman sosial masyarakat, yang sering juga disebut sebagai aturan sosial.
Norma berhubungan erat dengan perilaku yang sesuai untuk diselesaikan dalam interaksi sosial. Keberadaan norma dalam masyarakat mendorong individu atau kelompok untuk bertindak sesuai aturan sosial yang telah ditetapkan. Pada dasarnya suatu standar disusun agar hubungan antar manusia dalam masyarakat dapat berlangsung secara efisien seperti yang diharapkan.
Norma tidak untuk dilanggar. Setiap orang yang melanggar standar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam standar, akan dihukum. Misalnya, siswa yang terlambat akan dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang menyontek saat ujian makan tidak diperkenankan melanjutkan ujian.
Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Awalnya, standar itu dibuat secara kebetulan. Selangkah demi selangkah, norma-norma itu diorganisasikan atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi aturan, peraturan, dan pedoman untuk standar perilaku yang wajar atau sesuai.
Menurut para ahli
Jhon J. Macionis
Menurut Jhon J. Macionis, norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya.
Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm
Menurut mereka, norma adalah standar perilaku yang mapan yang dipelihara oleh masyarakat.
Craig Calhoun
Menurutnya norma adalah aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak.
Broom and Selznic
Menurut mereka, norma adalah rancangan ideal perilaku manusia yang memberikan batas-batas bagi anggota masyarakat dalam mencapai tujuan hidupnya.
Giddens
Menurutnya norma adalah prinsip atau aturan yang konkret yang seharusnya diperhatikan oleh warga masyarakat.
Ciri Norma Sosial
Norma sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Umumnya tidak tertulis;
- Hasil dari kesepakatan masyarakat;
- Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;
- Apabila norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi;
- Norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan, Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.
Macam dan Klasifikasi Norma Sosial
Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu yang saling memengaruhi satu sama lain. Adapun macam-macam norma tersebut antara lain :
Menurut Kekuatan Mengikat
Norma-norma yang ada dalam masyarakat memiliki kekuatan pembatasan yang berbeda-beda. Ada norma yang memiliki kekuatan pembatas yang lemah, sedang, dan kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan pembatas dari norma-norma tersebut, ada empat definisi norma, yaitu penggunaan khusus, adat istiadat, adat istiadat, dan adat istiadat.
Cara (Usage)
Standar ini memiliki kekuatan pembatasan yang sangat lemah dibandingkan dengan kebiasaan. Cara (penggunaan) lebih terlihat dalam hubungan interpersonal. Penyimpangan dari strategi tidak akan mengakibatkan hukuman berat, tetapi hanya teguran. Misalnya, cara makan dengan mengucapkan suara. Individu yang melakukan ini akan mendapatkan teguran dari anggota masyarakat lainnya karena dianggap kasar dan tidak sopan.
Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan memiliki kekuatan membatasi yang lebih tinggi daripada penggunaan. Habit dicirikan sebagai aktivitas yang diulang dalam struktur yang sama yang membuktikan bahwa banyak individu menyukai aktivitas tersebut. Misalnya, kebiasaan menghormati orang yang lebih berpengalaman, membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, dan mengucapkan salam sebelum masuk ke rumah. Siapapun yang tidak melakukan ini dianggap telah menyimpang dari keseluruhan kebiasaan yang ada di masyarakat.
Kelakuan (Mores)
Jika suatu kebiasaan tidak hanya dianggap sebagai cara berperilaku, tetapi lebih diakui sebagai standar administratif, maka kebiasaan itu menjadi seperangkat prinsip yang mengatur. Himpunan prinsip-prinsip umum mencerminkan karakteristik hidup kelompok manusia dan dilengkapi sebagai alat pemantauan oleh masyarakat terhadap anggotanya. Seperangkat prinsip dari satu sudut pandang memaksakan suatu kegiatan, tetapi sekali lagi itu adalah larangan, sehingga secara lugas menjadi alat bagi anggota masyarakat untuk menyesuaikan tindakannya dengan seperangkat aturan yang mengatur. Dalam masyarakat, seperangkat aturan implisit memiliki fungsi sebagai berikut:
- Memberikan batas-batas pada kelakuan individu
Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing, yang seringkali berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya pada suatu masyarakat perkawinan dalam satu suku dilarang, tetapi di suku lain tidak ada larangan.
- Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya
Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, di lain pihak diharapkan agar masyarakat menerima seseorang karena kesanggupannya untuk menyesuaikan diri.
- Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya
Misalnya tata pergaulan antara pria dan wanita yang berlaku bagi semua orang, segala usia, dan semua golongan dalam masyarakat.
- Adat Istiadat (Custom)
Tata tertib langsung yang dikoordinasikan secara tegas dengan tata cara berperilaku masyarakat dapat terbentuk menjadi adat. Anggota masyarakat yang mengabaikan adat akan dihukum berat. Misalnya, hukum adat masyarakat Lampung yang melarang pisah antara suami dan istri.
Jika terjadi perpisahan, bukan hanya nama yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga, bahkan seluruh marga. Oleh karena itu, orang yang melakukan pelanggaran itu diusir dari masyarakat, termasuk keturunannya, sampai suatu hari keadaannya yang khas dipulihkan. Hal lain yang mungkin adalah memainkan layanan tradisional khusus (yang biasanya menghabiskan banyak uang).
Fungsi Dan Peranan Norma Sosial
Norma memiliki beberapa fungsi dan peranan yaitu :
- Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
- Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
- Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
- Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
- Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
- Wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
- Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.
Contoh Norma Sosial
- Bentuk nilai sosial masyarakat dalam bidang sosial misalnya saja, tidak menyalip antrean, tapi menghargai antrean menjadi aturan yang harus dikuti sekaligus menjadi ukuran ketertiban seseorang dalam lingkungan sosialnya. Selain itu, ada juga dengan mengembangkan rasa cinta terhadap sesama yang tidak terbatas oleh biologis sebagai manusia, tetapi kita juga harus bisa mencintai sesama
- Pendidikan yang menjadi bagian daripada nilai sosial ini misalnya saja, dalam proses belajar, peserta didik sejak awal telah ditanamkan tentang nilai bahwa melakukan aktivitas menyontek, tawuran, bolos sekolah adalah tindakan yang kurang baik untuk dilakukan. Selain itu, seluruh peserta didik wajib berpakaian seragam lengkap dengan atributnya tanpa terkecuali ketika mengikuti upacara bendera atau datang ke sekolah.