anwarsigit.com – Istilah Pancasila pertama kali dirasakan dalam diri Ir. Soekarno sebagai individu dari Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Pekerjaan Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 Juni 1945 di Jakarta, kantor ini kemudian bertemu dengan anggota tambahan untuk menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Lima akan menjadi Lima, Sila adalah aturan atau dasar. Untuk lebih jelasnya dikutip bagian dari pidatonya:
“ namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.
Pancasila merupakan falsafah dasar negara Indonesia. Nama Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta. Panca berarti lima dan sila berarti standar atau aturan. Pancasila adalah rencana dan aturan hidup berbangsa dan bernegara bagi setiap orang Indonesia.
Sebagaimana dikemukakan oleh Notonegoro, Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat dimaklumi bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan falsafah negara yang dianggap wajar sebagai pedoman hidup negara Indonesia sebagai pemersatu, pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai bela negara dan negara Indonesia.
Sebagaimana ditunjukkan oleh Muhammad Yamin Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi-sendi, asas-asas, dasar-dasar atau aturan-aturan tingkah laku yang penting dan agung. Dengan demikian Pancasila adalah lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang perilaku yang penting dan patut.
Seperti yang dikemukakan oleh I.R Soekarno, Pancasila adalah substansi jiwa negara Indonesia yang telah diturunkan dari zaman ke zaman yang telah lama tersembunyi oleh budaya barat. Dengan demikian, Pancasila bukan sekedar falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, lebih tepatnya filosofi negara Indonesia.
Sebagaimana dinyatakan panitia, pancasila adalah lima sila yang menjadi falsafah negara. Lima sila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Hubungan antara kelima prinsip tersebut sangat erat, seri, dan tidak berdiri sendiri.
Lima unsur dasar pembentuk Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan manusiawi, persatuan Indonesia, sistem hukum mayoritas yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam pemikiran/perwakilan, dan keadilan sosial bagi setiap manusia Indonesia, dan tercantum dalam bagian keempat Undang-Undang Dasar. Pembukaan (Pembukaan) UUD 1945.
Lahirnya Pancasila
Apakah nama Ir. Soekarno sebagai pribadi dari “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai” atau Badan Penyelidik Pekerjaan Persiapan Kemerdekaan Indonesia “yang diucapkan pada sidang pertamanya pada tanggal 28 – 1 Juni 1945 di Jakarta. Pendahuluan dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas permintaannya agar kantor memikirkan landasan filosofis dan tujuan negara yang akan merdeka.
Pada bagian pidato itu disebutkan : “ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip
- Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
- Mufakat, atau Demokrasi.
- Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Fungsi Umum dan Pokok Pancasila
Fungsi Umum Pancasila
- Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
Artinya Pancasila dapat digunakan sebagai panduan dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai kehidupan yang ada.
Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
Artinya Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber peraturan dari segala sumber yang ada di Indonesia dalam melengkapi kehidupan bernegara.
Pancasila sebagai Perjanjian Agung
Artinya, Pancasila memiliki makna pengaturan yang terhormat, karena Pancasila dibingkai oleh pemahaman bersama.
Pancasila sebagai falsafah hidup negara Indonesia
Artinya Pancasila mempunyai arti penting sebagai suatu kaidah yang mengandung nilai-nilai dasar lainnya (“Nalues”) yang kita punya kewenangan untuk menerima dan mematuhinya, sehingga pedoman ini kami gunakan sebagai pedoman bagi kemajuan kehidupan atau masyarakat saat ini untuk menjawab persoalan-persoalan. itu tidak mungkin atau sebenarnya tidak mungkin. berguna. Dalam pengertian ini, filsafat memiliki implikasi sifat atau cara pandang terhadap kehidupan.
Fungsi Pokok Pancasila
Pancasila memiliki dua fungsi pokok yaitu sebagai pandangan hidup dan dasar negara.
1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
artinya pancasila adalah pemberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya. Sebagai pandangan hidup Pancasila mempunyai empat fungsi pokok dalam kehidupan bernegara yaitu :
- Mempersatukan bangsa Indonesia, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan. Fungsi ini amat penting bagi Indonesia karena Pancasila tidak hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seorang saja, melaikan pancasila dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya dirumuskan untuk seluruh lapisan serta unsure-unsur bangsa dan Negara Indonesia.
Mengarahkan dan mengkoordinasikan negara menuju tujuannya. Pancasila adalah pribadi dari cita-cita negara Indonesia serta sebagai sumber inspirasi dan jaminan untuk berjuang mencapai cita-cita menggerakkan negara untuk kemajuan masyarakat lengkap sebagai pengalaman Pancasila.
Menampilkan realitas yang ada dan mengkritisi upaya memahami cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah ukuran untuk mengkritik negara dan negara.
2. Pancasila sebagai dasar Negara atau dasar filsafat
Artinya pancasila merupakan sumber dari segala sumber yang berlaku dinegara kita dan olehnya karena dihunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
Pancasila sebagai dasar Negara dapat dirinci sebagai berikut :
- Pancasila sebagai asas Negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian, pancasila merupakan asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dalam pembukuan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran yaitu :
-Pokok pikiran pertama : Negara melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran persatuan).-Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).-Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat)
-Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan)
Meliputi suasana kebatinan dari Undung-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar dasar tertulis maupun tidak tertulis)
Mengandung norma yang mengaruskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan lain Negara (termasuk partai polotik politik) memegang teguh nilai-nilai pancasila.
- Merupakan sumber semangat bai UUD 1945.
Pengertian Dasar Negara
Sesuai dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :
- Basis atau fundament negara
- Tujuan yang menentukan arah negara
- Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.
Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”
Arti Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filosofis yang dijadikan sebagai peraturan dan landasan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Nilai-nilai dasar Pancasila bersifat regularisasi dan abstrak yang dapat dijadikan landasan bagi kegiatan kenegaraan. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila digunakan sebagai pembantu dalam menjalankan setiap standar yang sah dan dalam penyelenggaraan negara.
Saat ini perlu ditegaskan dan dikembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, dan ini menjadi hal yang vital karena sudah terlalu banyak salah tafsir tentang Pancasila sebagai dasar negara. Terlebih lagi, terjemahan itu menyatakan bahwa Pancasila bukanlah dasar negara melainkan Pancasila sebagai aparatur kekuatan yang memiliki kendali atas segala sesuatu yang dicapai dalam negara Indonesia.
Seperti yang ditunjukkan oleh Dr. Koentowijoyo dalam tulisannya tentang radikalisasi Pancasila (1998) bahwa Pancasila perlu diberi semangat lain agar Pancasila dapat bergerak menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah. Orde Baru dan Orde Lama. Selanjutnya sebagai masa depan, saya sependapat dengan Dr. Itulah tulisan koentowijoyo jika Pancasila diberi semangat lain, Pancasila dapat kembali lagi yang ditunjukkan dengan identitasnya yang dijadikan dasar negara dan mewujudkan visi negara. Pancasila dapat diselesaikan tanpa ada perbedaan.
Nilai-nilai dasar Pancasila di Indonesia belum konkrit sesuai keinginan kita yang biasa. Sebagai nilai abstrak, Pancasila harus konkrit dan upaya Pancasila untuk konkrit, secara spesifik menjadikan nilai-nilai dasar Pancasila sebagai standar dasar dan sumber pengatur definisi hukum negara Indonesia yang positif. untuk Negara.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pendahuluan, Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar negara yang meliputi:
- Norma dasar Negara
- Staatfundamentalnorm
- Norma pertama
- Pokok kaidah Negara yang fundamental
- Cita hokum (Rechtsidee)
Dalam undang-undang telah dimaknai bahwa Pancasila adalah dasar negara yang dapat disimpulkan bahwa Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara yang merupakan sumber, dasar norma, dan memberikan fungsi konstitutif dan administratif bagi kesiapan negara. hukum negara.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa dan seterus nya”
Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung adalah abstraksi, asal mula atau rencana pengertian yang menggambarkan awal mula kekuasaan negara, tujuan negara dan cara pelaksanaan kekuasaan negara.
Pancasila dalam kedudukan ini sering disinggung sebagai Filsafat Dasar atau Filosofi Dasar Negara (Philosofische Gronslag) dari negara, sistem kepercayaan negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan nilai dasar dan standar untuk mengendalikan pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila adalah dasar untuk mengarahkan penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, seluruh penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara, khususnya semua peraturan perundang-undangan, yang mencakup proses perubahan dalam banyak bidang ini, dideskripsikan dan dipetik dari nilai-nilai Pancasila. Jadi Pancasila adalah sumber dari segala sumber peraturan perundang-undangan, Pancasila adalah sumber peraturan perundang-undangan negara yang secara konstitusional mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap unsurnya, khususnya perseorangan, wilayah, dan pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan pedoman spiritual yang mencakup suasana spiritual atau cita-cita yang sah. Sehingga menjadi sumber nilai, norma dan aturan, baik moral maupun peraturan negara, dan menguasai peraturan dasar, baik yang tertulis maupun yang UUD atau yang tidak tertulis atau yang menunjukkan. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kemampuan mengikat secara sah, dari segala sumber peraturan perundang-undangan atau sebagai sumber permintaan yang sah Indonesia, Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi, khususnya pengantar UUD 1945, yang kemudian dicirikan atau dijabarkan lebih lanjut dalam ide-ide prinsip. Termasuk di dalamnya suasana mistik UUD 1945 yang akhirnya dikonkretkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum-hukum positif lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber peraturan perundang-undangan (source of law request) di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan tolak ukur kerohanian permintaan sah bangsa Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya ditransformasikan menjadi empat gagasan pokok.
Meliputi suasana mistik (Geistlichenhintergrund) UUD 1945.
Mengakui cita-cita yang halal bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Berisi norma-norma yang mengharuskan Konstitusi memuat muatan yang mewajibkan penguasa publik dan penyelenggara negara lainnya (penghitung penyelenggara partai dan golongan yang berguna untuk menjaga cita-cita moral yang terhormat dari individu. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ide pokok spot yang berbunyi sebagai berikut: “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang ditunjukkan oleh kemanusiaan yang adil dan makmur.”
Menjadi sumber semangat UUD 1945, bagi penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan (serta penyelenggara partai dan golongan yang bermanfaat). Hal ini dapat dimaklumi karena semangat itu penting bagi penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia selalu berkembang dan berkreasi mengikuti perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang tertanam dalam standar spiritualitas negara sebagai pandangan hidup negara, maka dinamika masyarakat dan negara akan terus dikerubungi dan dikoordinasikan menuju tatanan spiritualitas negara.
Dasar konvensional kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia terangkum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi sebagai berikut:
“Kemudian kemerdekaan negara Indonesia itu dituangkan dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang dituangkan dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang dibentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berdaulat oleh perseorangan berdasarkan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan tersosialisasi, persatuan Indonesia, sistem pemerintahan mayoritas yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam pemikiran/perwakilan, dan dengan mengakui keadilan sosial bagi setiap orang Indonesia.
Arti penting “Berdasarkan” ini secara yuridis memiliki arti penting sebagai dasar negara. Meskipun kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak secara eksplisit memuat kata ‘Pancasila’, klausa “berdasarkan” memiliki makna dasar “Pancasila”. Hal ini didasarkan pada sejarah yang belum seluruhnya ditetapkan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia disebut Pancasila.
Karena tidak terpaku pada pendirian negara bahwa tujuan mendasar dari pengertian Pancasila adalah sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, kapasitas utama Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan landasan yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No. XX/MPRS/1966. (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Dimaklumi bahwa Pancasila sebagai sumber segala sumber peraturan atau sumber permintaan sah bangsa Indonesia yang pada hakikatnya merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita yang halal serta cita-cita moral yang meliputi suasana kerohanian dan karakter bangsa Indonesia. negara.
Lebih lanjut dikatakannya, cita-cita tersebut memasukkan cita-cita dalam hal kemandirian individu. Kemandirian publik, kemanusiaan, keadilan sosial, kerukunan publik dan global, cita-cita politik tentang sifat, struktur, dan tujuan negara. Cita-cita moral dalam kehidupan sosial dan agama adalah contoh hati nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya
Fungsi pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa fungsi, yaitu:
- Pancasila sebagai pedoman hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia. Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan dalam menghadapi suatu masalah
Pancasila sebagai jiwa negara
Pancasila harus menjadi jiwa negara Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa negara harus diakui dalam setiap lembaga dan organisasi serta pribadi di Indonesia.
Pancasila sebagai kepribadian negara
Kepribadian negara Indonesia sangat vital dan selanjutnya menjadi identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus dibungkam dalam diri setiap insan negara Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai Kepribadian Nasional.
Pancasila sebagai sumber peraturan
Pancasila adalah sumber hukum dari semua hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh memiliki peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
Pancasila sebagai cita-cita negara
Pancasila yang dijadikan dasar negara juga dijadikan sebagai tujuan negara dan cita-cita negara. Kita sebagai masyarakat Indonesia harus memimpikan negara yang bertakwa, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu padu dan kokoh, selalu bermusyawarah dan terlebih lagi tegaknya keadilan sosial.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.
Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan bahwa negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pancasila seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh karena setiap sila dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat hirarkis- piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr. Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
Ketuhanan yang mahaesa
Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Persatuan Indonesia
Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Artinya pancasila memiliki makna yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golo ecara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut. Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa.
Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masingmasing seperti apa adanya.
Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai Keberadaan organisasi Theresia Rifeni Widiartati, FH UI, 2010. 99 manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Zaman Soekarno-Hatta telah memiliki pilihan untuk menunjukkan keluasan dan kedalaman wawasannya, dan dengan kelihaian keilmuannya telah berhasil menyusun gagasan-gagasan vital sebagaimana tertuang dalam kata pengantar UUD 1945, di mana Pancasila sebagai dasar negara ditegakkan. tersertifikasi dalam satu kesatuan yang esensial dan integratif. Oleh karena itu, para tokoh tersebut menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan catatan kemanusiaan terbesar dalam sejarah kontemporer setelah Deklarasi Kemerdekaan Amerika tahun 1976.
Pembukaan UUD 1945 hampir besar, dengan nilai-nilai luhur yang bersifat universal, oleh karena itu Pancasila adalah dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan negara Indonesia.
Sejak ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah tercipta sesuai dengan pasang surut sejarah negara Indonesia (Koento Wibisono, 2001) memberikan tahapan perbaikan Pancasila sebagai dasar. negara dalam tiga tahap, untuk lebih spesifik:
- Tahap 1945-1968 sebagai tahap politis,
- Tahap 1969-1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi, dan
- Tahap 1995-2020 sebagai tahap repositioning Pancasila. Penahapan ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar hukum ketatanegaraan melakukan penahapan perkembangan Pancasila Dasar Negara yaitu : (1) 1945-1949 masa Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama ; (2) 1949-1950 masa konstitusi RIS ; (3) 1950-1959 masa UUDS 1950 ;
- 1959-1965 masa orde lama ;
- 1966-1998 masa orde baru dan
- 1998-sekarang masa reformasi. Hal ini patut dipahami, karena adanya perbedaan pendekatan, yaitu dari segi politik dan dari segi hukum.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka syarat reposisi Pancasila, khususnya reposisi Pancasila sebagai dasar negara yang memuat pentingnya Pancasila, harus diletakkan dalam kesatuannya dengan Pembukaan UUD 1945, mengkaji dimensi-dimensi yang melekat pada itu, khususnya: kenyataan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretkan sebagai kesan kondisi tujuan yang berkembang dan tercipta dalam masyarakat, serangkaian nilai yang “sein im sollen dan sollen im sein”
Cita-citanya adalah idealisme yang terkandung di dalamnya merupakan utopia yang tidak bermakna, tetapi diobyektifkan sebagai sebuah karya karya untuk membangkitkan semangat dan optimisme warga masyarakat untuk melihat masa depan secara prospektif menuju hari esok yang lebih baik.
Fleksibilitasnya dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang selesai dan membeku dalam keadaan yang keras kepala dan membakukan, tetapi tersedia untuk interpretasi baru untuk menjawab masalah zaman yang terus berkembang, sehingga tanpa kehilangan nilai esensialnya, Pancasila tetap aktual, aplikatif, dan bermanfaat sebagai tiang penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Reposisi Pancasila sebagai dasar negara harus ditujukan untuk membina dan menciptakan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat digunakan sebagai dasar dan pos untuk mengalahkan krisis dan disintegrasi. Moralitas Pancasila harus dibarengi dengan kepolisian).
Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Nilai-nilai luhur yang diusung sejak pembangunan masyarakat kini telah tersapu habis oleh kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama tidak memupuk Pancasila sebagai dasar negara sebagai sesuatu yang substantif, tetapi diinstrumentasikan sebagai aparatus politik belaka. Demikian pula pada masa Orde Baru yang menganut “sistem kepercayaan moneter”, Pancasila dijadikan pedoman tunggal yang dikuasai untuk KKN dan kroniisme demi Amanat MPR.
Saat ini ada krisis politik dan keuangan karena kemajuan menemui jalan buntu. Krisis moral sosial juga muncul sebagai akibat dari krisis keuangan. Masyarakat telah kehilangan arah nilainya dan bidang kehidupan menjadi kusam, brutal, tanpa hasil dalam kemiskinan sosial dan kekeringan spiritual. Pancasila malah dipintal menjadi sindiran, cemoohan, dan sindiran dalam kehidupan yang penuh paradoks.
Kata pengantar UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi satu kesatuan yang diperlukan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika dikembalikan, maka kita akan menemukan kepentingan bersama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan masyarakat yang saat ini sedang mengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus tidak bercacat dengan membuka, menyelidiki dimensi yang melekat padanya, khususnya:
Realitas: dalam arti nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretkan sebagai kondisi kesan kondisi tujuan yang berkembang dan tercipta dalam masyarakat, rangkaian nilai yang sein im sollen dan sollen im sein. Idealitas: dalam arti idealisme yang terkandung di dalamnya merupakan utopia yang tidak bermakna, tetapi diobjektifkan sebagai “kata tindakan” untuk membangkitkan semangat dan optimisme warga masyarakat untuk melihat masa depan secara prospektif, menuju hari esok yang lebih baik. Fleksibilitasnya: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang selesai dan mandek dalam pembekuan yang terprogram dan mengatur, tetapi tersedia untuk interpretasi baru untuk menjawab persoalan masa penciptaan.
Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila tetap aktual, relevan dan utilitarian sebagai tiang penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka Tunggal Ika”.
Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pergantian peristiwa moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan mata kuliah dalam upaya mengalahkan krisis dan disintegrasi. Moralitas juga membutuhkan regulasi karena keduanya saling berkaitan. Moralitas yang tidak didukung oleh regulasi yang kondusif akan mendorong terjadinya penyimpangan, kemudian ketentuan hukum yang dibuat tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Hubungan Pancasila Dengan Proklamasi
Bila kita hubungankan antara inti isi pengertian pembukaan dengan proklamasi 17 Agustus 1945 maka kedua keduannya memiliki hubungan azasi (prinsip) yang tidak dipisahkan satu sama lain.
Proklamasi 17 Agustus 1945 memuat 2 hal pokok:
- Pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia.
- Tindakan tindakan yag harus segera diselenggarakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan .
Pembukaan, terutama dalam alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan dan bagian ke empat memuat tindakan tindakan yag harus dilaksanakan setelah adanya negara.
Maka dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara proklamasi dengan Pancasila itu sebagai berikut:
- Sebagai suatu rangkain yang tidak dapat dipisahkan.
- Ditetapkannya pembukaan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI adalah merupakan realisasi bagian kedu Proklamasi
- Pembukaan hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan memuat pokok pokok pikiran dari pada adanya cita cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkanya kemerdekaan dalam bentuk negara indonesia merdeka, berdaulat bersatu adil dan makmur brdasarkan Pancasila.
Bahkan sifat hubungan antara Pembukaan dan Proklamasi adalah:
- Memberi penjelasan terhadap dilaksanakannya proklamasi 17 Agustus 19945 (Alinea pertama, kedua dan ketiga pembukaan)
- Memberi pertanggung jawab terhadap dilaksanakannya prokamasi 17 Agustus 1945 ( Alinea ke empat pembukaan)
Artinya antara pernyataan dan pembukaan merupakan satu kesatuan yang utuh. Yang terkandung dalam pendahuluan adalah suatu tatanan suci dari dekret 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, konstruksi negara dekret yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia pada saat bangsa ini diumumkan, harus dilihat, dihayati, dan dihayati. pada kata pengantar, mengandung pengertian bahwa negara bagian dari proklamasi 17 Agustus hanya dapat dibentuk dan dikoordinasikan berdasarkan pendahuluan, termasuk Pancasila yang terkandung di dalamnya.
Pancasila Dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pancasila sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat negara merupakan unsur penentu daripada ada dan berlakunya tertib hukum indonesia dan pokok kaidah negara yang fundametal itu, maka pancasila itu adalah inti daripada pembukaan.
Alinea ke empat pembukaan cukup jelas menunjukkan bahwa pancasila merupakan dasar negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam undang-undang dasar.
Aline pertama, kedua dan ketiga melukiskan peristiwa dan keadaan yang menjadi pendorong perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaannya. Bermodalkan cita-cita dan dijiwai oleh keyakinan luhur akan kebenaran pancasila. Dengan dicantumkannya pancasila didalam pembukaan undang-undang dasar maka pancasila berkedudukan sebagai norma dasar hukum objektif.
Sesuia dengan kedudukan pembukaan sebagai pokok faidah fundamental daripada negara republik indonesia, mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah oleh siapapun, maka perumusan pancasila yang terkandung didalamnya pun bersifat kuat, perumusan pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum didalam pembukaan. Pancasila sebagai substansi ensesil daripada pembukaan UUD 1945 adalah sumber segala sumber hukum dalam tata tertib hukum republik Indonesia.