anwarsigit.com – Mobil LCGC akan mendapatkan diskon 100 persen PPnBM hingga Maret, sedangkan mobil dengan harga di bawah 250 juta akan diberikan diskon setengah.
Otoritas publik akan melanjutkan dengan diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil ramah lingkungan atau mobil ramah lingkungan (LCGC) dan mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta dengan tarif berubah.
Menteri Pelaksana Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan diskon PPnBM telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Perindustrian sebelumnya mengatakan, untuk mobil dengan harga jual di bawah Rp. 200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car), otoritas publik akan menutupi seluruh PPnBM pada kuartal pertama tahun 2022 atau periode Januari-Maret.
Kalau belum jelas, PPnBM ke LCGC dengan laju 3% sudah diterapkan sejak 16 Oktober 2021. Perhitungan tarif didasarkan pada feeling of carbon.
Berikut rincian diskon PPnBM untuk produk otomotif tahun ini:
1. Mobil LCGC
Tarif saat ini 3%
Diskon pada kuartal pertama tahun 2021 sebesar 100 persen dan diskon tersebut diturunkan menjadi sekitar 67% dan menjadi sekitar 33% pada kuartal kedua dari kuartal terakhir dan 0% pada kuartal terakhir.
Tarif PPnBM yang harus dibayarkan melalui pemilik kendaraan adalah 0% pada triwulan pertama (Januari-Maret).
1% pada kuartal kedua (April-Juni), 2% pada kuartal kedua dari kuartal terakhir (Juli-September) dan 3% pada kuartal terakhir (Oktober-Desember)
2.Mobil dengan harga Rp 200-250 juta
Tarif saat ini 15%
setengah diskon dapat diberikan pada kuartal pertama atau Januari-Maret.
Tarif PPnBM yang harus dibayarkan melalui pemilik kendaraan adalah 7,5% pada triwulan pertama (Januari-Maret) dan pada triwulan berikutnya sebesar 15% atau tarif penuh.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar mobil dengan harga jual di bawah Rp. 250 juta dan pembelian lingkungan dasar sebesar 80% tidak akan dikenakan PPnBM mulai tahun ini.
Pasalnya, mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga jual sekitar Rp. 250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60%.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kendaraan jenis ini mendominasi pasar kendaraan domestik, dan sesuai dengan daya beli masyarakat.
Selain PPnBM, Airlangga juga mengatakan otoritas publik akan memberikan insentif untuk pembelian rumah susun dan rumah tapak sebagai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai sampai dengan Rp. 2 miliar, diberikan setengah PPN dorongan untuk DTP dan ditentukan sejak awal perjanjian.
Apalagi rumah itu dipercaya bisa selesai dalam waktu 9 bulan, kata Airlangga saat jumpa pers, Minggu (16/1).
PPN DTP 25% juga akan diberikan kepada rumah tapak dan rumah susun senilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.