anwarsigit blog information

Berikut Ini Pengertian Gratifikasi – Undang-Undang, Kategori, Indikator, Aspek, Konflik, Perkembangan, Contoh

Berikut Ini Pengertian Gratifikasi – Undang-Undang, Kategori, Indikator, Aspek, Konflik, Perkembangan, Contoh

Berikut Ini Pengertian Gratifikasi – Undang-Undang, Kategori, Indikator, Aspek, Konflik, Perkembangan, Contohanwarsigit.com – Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, khususnya pemberian biaya tambahan, barang, uang tunai, rabat (diskon), komisi di muka tanpa bunga, fasilitas tempat tinggal, tiket perjalanan, pengobatan klinik gratis, dan fasilitas lainnya.

Definisi Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, khususnya pemberian biaya tambahan, barang, uang tunai, rabat (diskon), komisi di muka tanpa bunga, fasilitas tempat tinggal, tiket perjalanan, pengobatan klinik gratis, dan fasilitas lainnya.

Baik yang didapat di dalam maupun di luar negeri, gratifikasi diselesaikan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tidak dengan menggunakan sarana elektronik.

Meski belum ada batasan dasar, ada usulan otoritas publik melalui Menteri Komunikasi dan Informatika pada tahun 2005 agar penghargaan di bawah Rp. 250.000,- agar tidak dikenang untuk tandan gratifikasi.

Namun, ini belum dipilih dan masih dibicarakan. Kemudian lagi, masyarakat sebagai perintis dan merinci gratifikasi di atas Rp. 250.000,- harus dilindungi dengan PP71/2000.

Gratifikasi Menurut Hukum

Dasar sahnya perbuatan gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU No. 20/2001 Pasal 12 diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara cukup lama dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Peraturan 20/2001 tentang setiap gratifikasi yang ditujukan untuk pegawai pemerintah atau penyelenggara negara dianggap sebagai imbalan, tetapi ketentuan yang sama tidak membuat perbedaan jika penerima menerima laporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya gratifikasi.

Contoh yang bisa digolongkan sebagai gratifikasi

  1. Pembiayaan kunjungan kerja legislatif, karena hal ini dapat mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
  2. Souvenir untuk guru (PNS) setelah pembagian raport / lulus.
  3. Pemerasan di jalan raya dan tidak disertai dengan bukti gol sumbangan tidak jelas, petugas yang terlibat bisa menjadi polisi (polisi lalu lintas), retribusi (Receipt), LLAJR dan masyarakat (preman). Jika hal ini terjadi Komisi merekomendasikan agar laporan yang diterbitkan oleh media massa dan tindakan tegas terhadap pelaku.
  4. Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
  5. Biaya untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Piers Badan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan.
  6. Kereta ponsel canggih terbaru dari majikan ke pejabat.
  7. Dan perjalanan ke gubernur menuju posisi akhir.
  8. Pembangunan tempat ibadah di kantor-kantor pemerintah (seperti biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah di mana anggaran harus digunakan sesuai dengan anggaran barang dan dana tambahan dapat menggunakan kotak sumbangan).
  9. Sebuah hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang lulus batas yang dapat diterima (baik nilai atau harga).
  10. KTP / SIM / Passport “dipercepat” dengan uang ekstra.
  11. Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan transparan dan kegunaan, penerimaan ganda mereka, angka-angka tidak masuk akal.
  12. Izin sangat rumit.
READ ALSO :   Pengertian Operasional, Variable, Bentuk, Makna, Para Ahli

Kategori Gratifikasi

Penerimaan gratifikasi dapat dikategorikan menjadi dua kategori yaitu :

  • Gratifikasi yang Dianggap Suap

Gratifikasi yang dianggap suap adalah gratifikasi yang diperoleh aparatur Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dan tugas penerima manfaat. Gratifikasi yang dianggap suap meliputi pengakuan tetapi tidak terbatas pada:

    1. Marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk;
    2. Cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi;
    3. Gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya; dan
    4. Sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.
  • Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap

Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap yang terkait dengan Kegiatan Kedinasan meliputi penerimaan dari:

  1. Pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis.
  2. Pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada Standar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.

Indikator Peraturan Gratifikasi

Gratifikasi saat ini diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK. Berikut adalah beberapa uraian yang dapat digunakan untuk lebih memahami alasan mengapa gratifikasi harus dikendalikan dalam suatu pedoman, lebih spesifiknya:

  • Perkembangan Praktik Pemberian Hadiah

Perkembangan terakhir praktik pemberian hadiah di Indonesia diungkapkan oleh Verhezen (2003), Harkristuti (2006) dan Lukmantoro (2007).

Verhezen dalam penelitiannya mengungkapkan penyesuaian mekanisme pemberian hadiah dalam masyarakat Jawa modern yang menggunakannya sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pejabat pemerintah dan elit moneter.

READ ALSO :   Berikut ini Lebih Sporty-Canggih, Honda Perkenalkan Mobil Konsep SUV RS di GIIAS

Pemberian hadiah (Gratifikasi) dalam hal ini menjelma menjadi kecenderungan untuk membayar. Dalam budaya Indonesia di mana ada tipikal tindakan memberi hadiah kepada atasan dan ada penekanan pada pentingnya hubungan pribadi, cara hidup memberi hadiah seperti yang ditunjukkan oleh Verhazen lebih rentan terhadap suap cepat.

Pencipta lainnya, Harkristuti (2006) dalam hal pemberian hadiah mengungkapkan peningkatan pemberian hadiah yang tidak dikaitkan dengan hubungan atasan-bawahan, melainkan sebagai tanda pemujaan dan penghargaan kepada seseorang yang dianggap telah menawarkan jenis bantuan atau memberikan kesenangan kepada pemberi hadiah.

  • Konflik Kepentingan dalam Gratifikasi

Salah satu penelitian yang dipimpin oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (2009) mengungkapkan bahwa pemberian hadiah atau gratifikasi yang didapat oleh penyelenggara negara merupakan salah satu penyebab terjadinya konflik kepentingan. Benturan kepentingan yang tidak ditangani seperti yang diharapkan dapat memperkuat kemerosotan.

Yang dimaksud dengan keadaan yang tidak dapat didamaikan adalah keadaan dimana Penyelenggara Negara yang mempunyai kekuasaan dan wewenang berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai atau diduga mempunyai kepentingan pribadi dalam penggunaan wewenangnya sehingga dapat mempengaruhi mutu dan pelaksanaan yang seharusnya menjadi.

Keadaan yang menyebabkan penyelenggara negara mendapat gratifikasi atau pemberian/pemberian hadiah atas suatu keputusan/jabatan merupakan salah satu peristiwa yang sering dipandang oleh penyelenggara negara yang dapat memicu keadaan yang tidak dapat didamaikan. Beberapa bentuk situasi yang tidak dapat didamaikan yang mungkin timbul dari pemberian gratifikasi ini antara lain:

  1. Penerimaan gratifikasi dapat membawa Kepentingan terseamar (vested interest) dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian sehingga independensi penyelenggara negara dapat terganggu;
  2. Penerimaan gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional penyelenggara negara;
  3. Penerimaan gratifikasi dapat digunakan sedemikian rupa untuk mengaburkan terjadinya tindak pidana korupsi; dan lain-lain.

Gratifikasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi

Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi perbuatan yang merendahkan martabat, perlu dicermati perincian Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: ”

Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.

READ ALSO :   Seberapa Penting Peran Mengenai Akuntansi Dalam Bisnis?

Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang.

Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan undang-undang.

Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut segera melaporkannya pada KPK untuk dianalisis lebih lanjut.

Aspek Etik Gratifikasi

Beberapa prinsip etik kesehatan terhadap pasien yang bertentangan dengan tindakan gratifikasi, yaitu :

  1. Berbuat baik (Beneficience).

Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.

  1. Tidak merugikan (Nonmaleficience)

Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya atau cedera fisik dan psikologis pada klien. Johnson (1989) menyatakan bahwa prinsip untuk tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk melakukan yang baik.

  1. Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.

Aspek Yuridis Gratifikasi

Adapun Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang mengatur tentang gratifikasi, yaitu :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *