anwarsigit.com – Definisi Kejahatan adalah perbuatan salah atau cara berperilaku kriminal atau terlarang. Disebut bajingan. Biasanya yang dianggap penjahat adalah penjahat, pembunuh, pencuri. Namun klasifikasi terakhir, teroris, agak berbeda dengan penjahat bermotif politik atau paham kejahatan.
Selama tindak pidana itu belum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, orang itu disebut terdakwa. Karena ini adalah pedoman dasar hukum dan ketertiban, seseorang tetap tidak bersalah sampai tanggung jawabnya ditunjukkan. Selanjutnya menjadi terpidana pidana yang didakwakan atau sekitar itu disebut terpidana.
Dalam mengkarakterisasi perbuatan salah, ada beberapa pandangan tentang perbuatan apa yang dapat dianggap sebagai kejahatan. Pengertian perbuatan salah dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian perbuatan salah yang dilihat sebagai ilmu pidana sosiologis.
Secara sah, kesalahan dapat dicirikan sebagai demonstrasi yang melanggar hukum atau peraturan terkait dan dianggap sah secara hukum. Dalam ilmu pidana sosiologis perbuatan salah berbasis adalah contoh perbuatan yang merugikan masyarakat (dengan kata lain tidak ada korban) dan contoh cara bertingkah laku sosial untuk mendapat tanggapan dari masyarakat. Reaksi sosial dapat berupa reaksi konvensional, reaksi biasa, dan reaksi non-formal.
Pengertian Pidana Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah pengertian pidana menurut para ahli, sebagai berikut:
- Van Hamel: Pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dipaksakan oleh penguasa yang ahli untuk membebankan suatu kesalahan kepada negara sebagai penanggung jawab atas permintaan peraturan publik bagi seorang pelanggar, khususnya hanya karena orang tersebut telah mengabaikan suatu pedoman yang sah yang harus ditegakkan. oleh negara.
- Simons: Pidana adalah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah.
- Sudarto: Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Roeslan Saleh: Pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.
- Pidana Menurut Ted Honderich: Pidana adalah suatu penderitaan dari pihak yang berwenang sebagai hukuman yang dikenakan kepada seseorang pelaku karena sebuah pelanggaran.
- Alf Ross: Pidana adalah tanggung jawab sosial yang: a) terdapat pelanggaran terhadap aturan hukum; b) dijatuhkan atau dikenakan oleh pihak berwenang atas nama perintah hukum terhadap pelanggar hukum.
- R. Soesilo :Hukum Pidana adalah perasaan tidak enak / sengsara yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar UU Hukum Pidana.
- E. MOELJATNO: Peraturan pidana adalah bagian dari peraturan umum yang berlaku di suatu negara yang memberikan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: a) Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, mana yang dilarang, disertai ancaman atau sanksi sebagai sanksi pidana. pasti bagi setiap individu yang melanggar larangan tersebut. b) Menentukan kapan dan dalam kasus apa mereka yang menyalahgunakan larangan tersebut dapat dikenakan atau dijatuhi hukuman pidana seperti yang telah dikompromikan. c) Menentukan bagaimana penjatuhan pidana dapat diselesaikan jika ada individu yang diduga telah menyalahgunakan larangan tersebut.
- F. WIRJONO PRODJODIKORO : hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.
- EDMUND MEZGER : Hukum Pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
Pada dasarnya hukum pidana berpokok pada :
- Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya perbuatan yang dilakukan orang yang memungkinkan adanya penjatuhan pidana.
- Perbuatan yang dapat dipidana
- Perbuatan jahat (Verbrechen/crime). Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu.
Pidana dapat berupa sanksi pidana atau tindakan tata tertib.
- POMPE: Peraturan Pidana adalah setiap aturan yang sah yang menentukan tindakan apa yang harus dihukum dan kesalahan apa itu. Peraturan pidana sama dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan dan bagian-bagian peraturan lainnya, biasanya diuraikan secara keseluruhan dari prinsip-prinsip dasar yang kurang lebih abstrak dari keadaan substansial.
- G.WLG. LEMAIRE: Peraturan Pidana terdiri dari norma-norma yang berisi persyaratan dan larangan yang (oleh pembuat undang-undang) telah dikaitkan dengan sanksi sebagai hukuman, khususnya penderitaan khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa peraturan pidana adalah suatu sistem norma yang menentukan perbuatan-perbuatan mana (hal-hal yang harus dilakukan atau tidak dilakukan sesuatu dimana ada keharusan untuk menindaklanjutinya dengan sesuatu) dan dalam keadaan apa hukuman dapat dijatuhkan dan hukumannya dapat dijatuhkan. diberikan. bagaimana dapat dikenakan untuk tindakan tersebut. (Pemahaman ini tampaknya dalam arti pengaturan pidana materiil).
- H.WFC. HATTUM: peraturan pidana (positif) adalah keseluruhan asas dan peraturan yang dianut oleh negara atau masyarakat lain yang sah secara keseluruhan, dimana mereka sebagai pemelihara keabsahan umum telah melarang melakukan perbuatan yang melawan hukum dan telah menghubungkan pelanggaran aturannya dengan penderitaan khusus sebagai hukuman.
- C.S.T KANSIL : Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
- J. ADAMI CHAZAWI : Dilihat dari garis besarnya, dengan berpijak pada kodifikasi sebagai sumber utama atau sumber pokok hukum pidana, hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang :
- Aturan-aturan pidana dan (berkaitan dengan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan tertentu (dinamis/positif) dan pasif/negatif) yang disertai dengan bahaya sanksi pidana (straf) bagi yang melanggar larangan tersebut.
- Syarat-syarat tertentu (kapan) harus dipenuhi/harus ada agar pelanggar memiliki pilihan untuk menjatuhkan sanksi pidana yang dikompromikan dengan larangan unjuk rasa yang dilakukannya.
- Tindakan dan upaya yang mungkin atau harus dilakukan oleh negara melalui perangkat kerasnya (misalnya polisi, kejaksaan, hakim), terhadap mereka yang diduga dan didakwa sebagai pelanggar peraturan pidana berkenaan dengan upaya negara untuk memutuskan, menjatuhkan, dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya sendiri, serta tindakan dan upaya yang mungkin dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa penyalahgunaan hukum dengan tujuan akhir untuk menjaga dan mempertahankan haknya dari tindakan negara dalam upaya negara untuk mengesahkan peraturan pidana.Jenis-Jenis Pidana
Berikut ini adalah jenis-jenis dari pidana, sebagai berikut:
-
Pidana Mati
Baik berdasarkan Pasal 69 maupun berdasarkan hak tertinggi bagi manusia, pidana mati merupakan pelanggaran yang paling berat. Karena hukuman ini merupakan kejahatan yang paling berat, yang pelaksanaannya merupakan penyerangan terhadap hak hidup manusia yang sebenarnya hak ini berada di tangan Tuhan, maka tidak heran jika sejak dahulu kala sampai akhir-akhir ini banyak bermunculan opini-opini yang kontra, tergantung kepentingan dan cara-cara memeriksa hukuman mati itu sendiri. .
Kelemahan pidana mati ini jika sudah selesai dapat memberikan kembali harapan perbaikan, baik berupa revisi atau semacam kesalahan maupun perbaikan bagi terpidana jika nantinya ternyata ada blunder dalam pengenaannya. suatu kesalahan, baik kesalahan terhadap orangnya atau pencipta/pelakunya, maupun kesalahan dalam perbuatannya. yang mengakibatkan hukuman mati dijatuhkan dan diselesaikan dan lebih jauh lagi merupakan blunder bagi terpidana.
Dalam KUHP, kejahatan yang diancam dengan pidana mati adalah kejahatan yang bersifat adil yang dianggap berat, yang juga sangat terbatas jumlahnya, seperti kejahatan yang merusak keamanan negara (Pasal 104, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124 ayat (3) ) berkaitan dengan Pasal 129), kejahatan pembunuhan terhadap orang-orang tertentu serta dilakukan dengan faktor-faktor yang memberatkan (Pasal 140 ayat (3), Pasal 340, kejahatan terhadap harta benda yang disertai dengan unsur/faktor yang sangat mengganggu (Pasal 365 ayat (4)), Pasal 368 ayat (2)), kejahatan perampokan tepi laut, sungai, dan tepi laut (Pasal 444).
Selain itu, sebenarnya para pembuat KUHP sendiri sudah mengajukan mosi bahwa pidana mati harus dilakukan dengan penuh kesadaran, tidak boleh gegabah. atau di sisi lain penjara untuk jangka waktu yang paling ekstrim 20 tahun.
Dengan adanya ketentuan pidana elektif, hakim tidak selalu perlu menjatuhkan pidana mati atas tindak pidana yang diancam dengan pidana mati. Berdasarkan kesempatan penguasa yang ditunjuk, ia dapat memilih apakah akan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat, serta mengenai berat ringannya jika hakim memilih pidana penjara tidak tetap, tergantung pada banyak faktor yang dipertimbangkan secara substansial. peristiwa yang salah.
Pidana Penjara
- Andi Hamzah (Amir ilyas, 2012 : 110), menegaskan bahwa:
- “Hukuman penjara adalah salah satu bentuk kesalahan seperti kehilangan kemerdekaan. Pidana penjara atau kehilangan kemerdekaan itu seperti penjara sekaligus pembuangan.
Penjara seumur hidup biasanya dinyatakan dalam pasal yang juga diancam dengan pidana mati (hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dua puluh tahun).
Sementara P.A.F. Lamintang (Amir ilyas, 2012: 110) menyatakan bahwa: “Jenis pemenjaraan adalah perbuatan salah dengan membatasi kesempatan berkembangnya seorang narapidana, yang dilakukan dengan cara menutup orang tersebut dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan mengharapkan orang tersebut tunduk kepada setiap aturan dan peraturan. di lembaga perbaikan yang terkait dengan kegiatan disipliner bagi mereka yang telah menyalahgunakan pedoman.”
Dengan keterbatasan ruang untuk pembangunan, akibatnya beberapa hak kewarganegaraan juga terbatas, seperti pilihan untuk memberikan suara dan dipilih (sesuai dengan pemilihan umum), pilihan untuk menjabat dalam posisi otoritas, dan lain-lain.
Masih banyak hak-hak kewarganegaraan lain yang hilang jika seseorang berada di dalam penjara sebagaimana dikemukakan oleh Andi Hamzah (Amir Ilyas, 2012: 111), secara spesifik pemenjaraan disebut sebagai kesalahan kehilangan kemerdekaan, bukan hanya dalam arti terbatas bahwa dia tidak diperbolehkan untuk bepergian, tetapi juga Narapidana kehilangan hak-hak tertentu seperti:
1. Hak untuk memilih dan dipilih (lihat Undang-undang Pemilu). Di negara liberal sekalipun demikian halnya. Alasannya ialah agar kemurnian pemilihan terjamin, bebas dari unsur-unsur immoral dan perbuatan-perbuatan yang tidak jujur;
- Hak untuk memangku jabatan publik. Alasannya ialah agar publik bebas dari perlakukan manusia yang tidak baik;
- Hak untuk bekerja pada perusahaan-perusahaan. Dalam hal ini telah dipraktikkan pengendoran dalam batas-batas tertentu;
- Hak untuk mendapat perizinan-perizinan tertentu misalnya saja izin usaha, praktik (dokter, pengacara, notaris, dan lain-lain);
- Hak untuk mengadakan asuransi hidup;
- Hak untuk tetap dalam ikatan perkawinan. Pemenjaraan merupakan salah satu alas an untuk minta perceraian menurut hukum perdata;
- Hak untuk kawin, meskipun adakalanya seseorang kawin sementara menjalani pidana penjara, namun itu merupakan keadaan luar biasa dan hanya bersifat formalitas belaka; dan
- Beberapa hak sipil yang lain.
- “Hukuman penjara adalah salah satu bentuk kesalahan seperti kehilangan kemerdekaan. Pidana penjara atau kehilangan kemerdekaan itu seperti penjara sekaligus pembuangan.
-
Pidana Kurungan
Pidana penjara lebih ringan dari tuntutan ketiga dengan pidana penjara. Hal ini tidak sepenuhnya diselesaikan oleh Pasal 69 ayat (1) KUHP, bahwa beratnya masih mengudara dengan urutan dalam Pasal 10 KUHP, yang ternyata berada di urutan ketiga, di bawah modal. hukuman dan penjara. Tidak diragukan lagi, sebagaimana dinyatakan sebelumnya, pidana penjara dirusak untuk pelanggaran-pelanggaran yang dianggap ringan, seperti delik culpa dan pelanggaran.
Ninie Suparni (2007:23) mengemukakan:
“Pidana penjara adalah suatu jenis hukuman atas kesukaran kebebasan bagi terpidana dari kehidupan sosial masyarakat untuk jangka waktu tertentu yang sama dengan pidana penjara, yang merupakan kesukaran kebebasan seseorang.”
Pidana Denda
Denda adalah jenis hukuman tertua, bahkan lebih berpengalaman daripada penjara, mungkin setua hukuman mati. Denda adalah komitmen seseorang yang dijatuhi hukuman denda oleh Hakim/Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu karena ia telah melakukan demonstrasi yang dapat dihukum.
P.A.F. Lamintang (Amir Ilyas, 2012:114) mengemukakan bahwa:
“Denda tersebut terdapat dalam Buku I dan II KUHP yang telah dikompromikan baik untuk kejahatan maupun pelanggaran. Denda ini juga dikompromikan dengan hukuman pokok atau di sisi lain dengan pidana penjara saja, atau di sisi lain. tangan dengan dua kejahatan mendasar bersama-sama.Oleh karena itu, denda juga dapat ditanggung oleh orang lain bagi terpidana. Meskipun denda dikenakan kepada terpidana pribadi, tidak ada larangan jika denda ini sengaja dibayarkan oleh seseorang untuk kepentingan terpidana.
- Pidana Tambahan
Pidana tambahan adalah perbuatan salah yang dalam gagasan menambah pidana pokok yang dijatuhkan, tidak dapat berdiri sendiri selain dalam hal-hal tertentu dalam penyitaan barang-barang tertentu. Hukuman tambahan ini bersifat faktual, menyiratkan bahwa itu dapat dikenakan tetapi tidak harus. Dengan kata lain, hukuman tambahan hanyalah pelengkap yang mengikuti prinsip hukuman. Ada kasus-kasus tertentu di mana hukuman tambahan bersifat mendasar, khususnya dalam Pasal 250 bis, 261 dan Pasal 275 KUHAP.
Asas-Asas Hukum Pidana
- Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
- Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
- Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
- Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara
Sebab Pidana
- Antagonisme dan budaya kompetisi.
- Perbedaan ideologi politik.
- Kepadatan dan komposisi penduduk.
- Distribusi perbedaan budaya.
- Perbedaan kekayaan dan pendapatan.
- Mentalitas stabil.
- Faktor-faktor seperti dasar biologis, psikologis, dan sosial-emosional.
Akibat Pidana
- Merugikan orang lain baik material dan nonmaterial.
- Merugikan masyarakat secara keseluruhan.
- Mengganggu keamanan dan stabilitas masyarakat.
- Merugikan negara.
Solusi Pidana
- Menerapkan hukum yang tegas dan keadilan bagi para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu atau derajat.
- Mengaktifkan partisipasi orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
- Selektif terhadap budaya asing agar tidak merusak nilai-nilai budaya bangsa sendiri.
- Melestarikan kelangsungan nilai dan norma dalam masyarakat dimulai dini melalui pendidikan multi-budaya; seperti sekolah, mengajar, dan organisasi masyarakat.